Ikut Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Aon Menyesal Kerja Sama dengan PT Timah
JAKARTA, iNews.id – Ikut jadi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP) menyesal kerja sama dengan PT Timah. Aon dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Aon bersama pengurus CV VIP lainya yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa hingga dituntut hukuman penjara 14 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Mereka juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun.
“Sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang illegal, padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT. Timah Tbk,” kata Thamron saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).
Aon bercerita awal mula kerja sama terjadi pada tahun 2018. Ia mengaku dihubungi HM yang mengungkapkan PT. Timah Tbk akan menggenjot produksi untuk menjadi pemasok timah terbesar di dunia.
Untuk tujuan itu, PT Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.
“Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT. Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama,” kata Thamron
Aon menuturkan, sampai dengan perjanjian kerjasama berakhir di tahun 2020, CV. VIP tak pernah mendapat teguran dari PT. Timah karena telah melaksanakan kegiatan dengan penuh itikad baik, kejujuran, sehingga tak ada sedikitpun perbuatan kami yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kegiatan kami sesuai dengan perjanjian yang sah. Kami tak pernah melakukan kegiatan di luar perjanjian tersebut apalagi melakukan kegiatan illegal seperti telah terbukti secara jelas dan nyata dalam fakta persidangan, sehingga jadi pertanyaan besar bagi diri saya bagaimana mungkin kegiatan yang dilakukan oleh CV VIP tersebut dikatakan sebagai tambang illegal,” katanya.
Thamron menyebut sangat tidak adil apabila CV. VIP yang hanya membantu pemegang IUP menjalankan usaha pertambangannya harus ikut diadili sebagai pelaku tambang illegal. padahal segala kegiatan usaha pertambangan (dari pengumpulan biji timah, pengangkutan ke smelter, proses pemurnian dan semua hasilnya diserahkan dan atas pengawasan penuh dari PT Timah Tbk.
“Kami hanya membantu pemegang IUP yang sah tanpa adanya niat jahat sedikitpun seperti yang terungkap dalam persidangan, bahkan dari kerja sama itu PT Timah memperoleh keuntungan besar tanpa harus mengeluarkan modal apapun, serta ada pajak dan royalty yang diterima negara lewat ekspor yang dilakukan PT Timah,” kata Thamron.
Selama ini kegiatan yang dilakukan juga sudah diaudit akuntan publik dan audit BPK pada 26 Juli 2021 tidak ditemukan penyimpangan terhadap kinerja PT Timah.
“Memang perusahaan smelter swasta, dalam hal ini termasuk CV Venus Inti swasta dan CV afiliasi lainnya memperoleh keuntungan dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk. Akan tetapi keuntungan yang diperoleh tersebut adalah keuntungan yang wajar dalam berbisnis,” katanya.
Di akhir pembelaannya, Aon menyatakan bahwa dirinya sangat sedih mendapat kabar dari keluarganya bahwa banyak karyawannya yang belum dibayarkan upahnya sehingga banyak karyawannya tak mampu membiayai pendidikan anak-anaknya dan tidak dapat meneruskan pembayaran cicilan kredit rumahnya.
“Saya benar-benar terpukul dan sedih mendengar hal tersebut karena seluruh karyawan saya menggantungkan nasib keluarganya kepada saya selaku pemilik perusahaan yang saat ini disita dan diblokir yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
Thamron merasa keberatan dan sangat dirugikan atas penyitaan dan pemblokiran kelima perusahaannya dan memohon Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk melakukan pembatalan, pencabutan, dan pengembalian atas penyitaan kelima perusahaan tersebut agar dapat kembali beroperasi demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung.