Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Utama | inews | Jum'at, 13 Desember 2024 - 16:33
share

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat  1,513 kilogram. Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus berpelat nomor B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.

“Petugas mendapati 15 bungkus plastik besar berisi sabu yang disembunyikan di dalam tas hitam milik tersangka Wira (27), warga Lampung Selatan,” ujar Kombes Umi, Jumat (13/12/2024).

Setelah menangkap Wira, tim Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni Reymon, Roni dan Mutiara, Minggu (8/12/2024) pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp725.000, satu unit ponsel android dan sebuah tas hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana maksimal berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Topik Menarik