Fantastis! Barang Bukti Narkoba Cair yang Dibongkar Polisi di Jabar Capai Rp670,8 Miliar

Fantastis! Barang Bukti Narkoba Cair yang Dibongkar Polisi di Jabar Capai Rp670,8 Miliar

Berita Utama | inews | Kamis, 12 Desember 2024 - 16:03
share

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea dan Cukai membongkar pabrik narkoba cair dengan barang bukti senilai Rp670,8 miliar. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jakarta saat pesta tahun baru.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, penggerebekan pabrik narkoba ini hasil dari joint operation bersama Polda Jabar serta Ditjen Bea dan Cukai. Pengungkapan tersebut juga merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor.

Petugas gabungan kemudian bergerak menggerebek rumah mewah di perumahan elite Kompleks Podomoro, Buahbatu, Kabupaten Bandung, Jabar. Rumah yang disewa tersangka ini menjadi pabrik narkoba cair atau clandestine lab untuk membuat happy water dan liquid narkotika.

"Dalam pengungkapan ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berinisial SR yang berperan sebagai penghubung, lalu SP peracik bahan baku dan IV pengemas. Kemudian satu orang ditetapkan DPO X sebagai penggali jaringan yang masih dalam pengejaran," ujar Wakabareskrim, Kamis (12/12/2024).

Dia menjelaskan saat ini perang terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan menjadi komitmen serius Polri. Semua komitmen ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di mana pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian khusus. Tidak lanjut dari arahan Presiden, Kapori telah membentuk satgas pemberantasan narkoba.

"Bapak Kapori juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, mulai hulu hingga ke hilir," katanya.

Menurutnya dari 10 barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai total Rp670.832.000.000 (Rp670,8 miliar).

"Jika dikonversikan, upaya penggerebekan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara sumber hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Topik Menarik