Polda NTB Tegaskan Agus Pemuda Disabilitas Bukan Tersangka Pemerkosaan, tapi Pelecehan Seksual

Polda NTB Tegaskan Agus Pemuda Disabilitas Bukan Tersangka Pemerkosaan, tapi Pelecehan Seksual

Berita Utama | okezone | Senin, 2 Desember 2024 - 11:32
share

MATARAM - Polda Nusa Tenggara barat (NTB) menegaskam kasus viral pemuda disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka buka kasus pemerkosaan , melainkan pelecehan seksual .

Diketahui, peristiwa tersebut viral usai polisi menetapkan penyandang disabilitas berinisial IWS alias Agus. Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik.

Polda NTB pun menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa Agus dijadikan tersangka atas kasus pelecehan seksual.

"Jadi pelaku (disabilitas) ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual," Kabid Humas Polda NTB M. Kholid, Senin (2/12/2024).

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat, menambahkan penetapan tersangka Agus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Korban pelecehan seksual yang seorang mahasiswi tidak dihadikian saat acara konferensi pers lantaran mengaku mendapatkan tekanan dari pelaku," ujar Kombes Syarif Hidayat.

Senada, Pendamping korban dari pusat bantuan hukum Mangandar NTB, Andre Saputra mengatakan, kliennya di bawah intimidasi pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Iwas alias Agus buntung (22), pemuda disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah melakukan pemerkosaan. Meski, saat ini dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dengan raut sendu, Agus menepis tuduhan tersebut sambil memperlihatkan kondisinya yang memprihatinkan. Untuk melakukan aktivitas sehari-hari saja sangat terbatas.

"Dengan keadaan saya seperti ini, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan saya tidak bisa benar-benar membuka celana dan buka baju," katanya, dikutip Minggu 1 Desember 2024.

Topik Menarik