Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi, Total 26 Tersangka
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalahAA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka berinisial AA berperan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/11/2024).
Ade Ary menambahkan sebanyak 26 tersangka sudah diamankan dan masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.
"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400; Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000," ungkapnya.