BI Perpanjang Keringanan Bayar Cicilan Kartu Kredit hingga Juni 2025, Ini Aturan Mainnya
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan kartu kredit hingga 30 Juni 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memperbolehkan pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran minimum sebesar 5 persen dari tagihan hingga periode yang telah ditentukan.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000," ungkap Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan November 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Selain kartu kredit, BI juga memperpanjang tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Sementara itu, transaksi kartu kredit pada Oktober 2024 tumbuh 19,8 secara tahunan (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.
Perry juga menjelaskan bahwa stabilitas sistem pembayaran terjaga ditopang struktur industri yang sehat dan infrastruktur stabil.
Sementara itu, secara total BI mengatakan bahwa pertumbuhan kredit pada Oktober 2024 naik 10,92 persen yoy. Dari sisi penawaran pembiayaan dari perbankan ditopang oleh ketersediaan likuiditas.
Berdasarkan kelompok pengguna, kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi, masing-masing naik 9,2 persen yoy, 13,63 persen yoy, dan 11,01 persen yoy.