4 Penyetrum Bocah Dituduh Maling Uang Rp700.000 di Tangerang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku penyetruman bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi itu dilakukan lantaran sang bocah dituduh mencuri uang senilai Rp700.000.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menuturkan, keempat pelaku berjenis kelamin laki-laki.
“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras (miras). Akibatnya, korban mengalami trauma.
“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram miras lantaran dituduh mencuri uang Rp700.000.
Dalam video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah itu dikerubungi dengan kondisi tangan terikat tali.
PCNU Surabaya Gelar Perayaan Hari Santri di Tugu Pahlawan, Meriah dengan Lomba dan Pengobatan Gratis
Disebutkan, bocah tersebut dipaksa minum miras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Bocah itu berulang kali menangis dan meminta ampun kepada warga. Meski begitu, tangisan sang bocah tak diindahkan.