DPO Mafia Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Ini Tampangnya!
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A alias M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang sudah ditangkap lebih dulu.
Dari foto yang diterima, Rabu (20/11/2024), tampak pelaku menggunakan pakain kaus berwarna hitam dengan gambar anime 'Jujutsu Kaisen'. Terlihat pelaku menggunakan masker dengan kondisi dikawal oleh dua orang anggota kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.
“A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan Selasa 19 November 2024.
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.
“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tuturnya.
Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 miliar
Ade Ary menuturkan, A alias M ditangkap pada Minggu (17/11) lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten
Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai lebih kurang Rp16 miliar,” ujarnya.