Dikirimi Video Mesum via WA, Remaja Perempuan di Sumut Malah Jadi Tersangka

Dikirimi Video Mesum via WA, Remaja Perempuan di Sumut Malah Jadi Tersangka

Berita Utama | kutai.inews.id | Selasa, 12 November 2024 - 12:10
share

MEDAN, iNewsKutai.id - Viral seorang remaja perempuan berinisial S di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima kiriman video mesum lewat aplikasi WhatsApp (WA).

Remaja perempuan berinisial berusia 14 tahun itu dikirimi foto kelamin oleh teman dekatnnya berinsial R (18) dengan fitur sekali lihat. R diketahui merupakan anak petinggi Kadin Sumut.

Dalam rekaman video yang viral dimedia sosial, orang tua S bernama TS Pardede menangis bersama putri viral meminta keadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.

Dalam video viral yang diunggah akun X @dhemit_is_back itu, TS Pardede meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam video berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, dia menceritakan, putrinya dijadikan tersangka setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak seorang pengusaha.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Anak saya yang menerima video porno dari anak seorang pejabat Kadin Padangsidimpuan, namun anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban Pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat menjadi tersangka," kata TS Pardede dalam video dikutip, Selasa (12/11/2024).

"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya, tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami Pak. Dia nggak tahu apa-apa Pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," kata lagi.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan mediasi namun buntu sehingga berujung laporan polisi.

Terpisah, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga menjelaskan jika kasus bermula pada April 2024 lalu ketika S menerima video dari R (17) yang menunjukkan alat kelaminnya.

 

S melihat video itu sambil merekam ulang dengan ponsel lain lalu membagikan video itu kepada temannya. Keduanya kemudian saling lapor. 

Polisi sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka pada pada Juli 2024 lalu.

"Sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban dan sudah tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," ujar AKP Sinaga.

Dia mengaku polisi sudah mencoba untuk memediasi kasus ini agar diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga tercapai.

"Masih diupayakan untuk mediasi lagi dengan melibatkan beberapa pihak. Termasuk Pak Kapolres, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Semoga ada kesepakatan lah," pungkasnya.

artikel ini telah tayang di inews.id
 

Topik Menarik