PKWT Maksimal 5 Tahun, Ini Aturannya
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam Pasal 56 ayat (3) dalam 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. Di dalam pasal yang menerangkan perjanjian kerja tersebut, terdapat ketidakseimbangan antara posisi buruh dengan pemberi kerja.
Berdasarkan hal itu, sebelum Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 diubah oleh pembuat undang-undang, MK menekankan bahwa batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal adalah lima tahun, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
MK pun menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.
"Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Selain itu, MK menegaskan bahwa perjanjian kerja PKWT wajib disusun secara tertulis. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh, baik mengenai durasi kontrak maupun penyelesaian pekerjaan.