Tak Lagi Jabat Jadi Presiden, Segini Uang Tunjangan Lengkap Jokowi
JAKARTA - Segini uang pensiun, tunjangan lengkap dengan fasilitas Jokowi usai tidak menjabat sebagai Presiden yang berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Setelah 10 tahun memimpin, Joko Widodo (Jokowi) mendapat berbagai hak ekonomi dan fasilitas pengaturan dari negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi mantan presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, uang pensiun yang diterima oleh Jokowi setelah meninggalkan jabatannya adalah Rp30,24 juta per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 100 dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.
Gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Pasal 2 ayat (1) tersebut.
Oleh karena itu, Jokowi mendapat uang pensiun bulanan sebesar Rp30.240.000 per bulan, yaitub enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.