David Wagono Terdakwa Penggelapan Uang PT IPP Ratusan Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara

David Wagono Terdakwa Penggelapan Uang PT IPP Ratusan Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Utama | kobar.inews.id | Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:05
share

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Terdakwan kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) David Wagono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima (5) tahun penjara saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Selasa 15 Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DAVID WAGONO anak dari TJOKRO WAGONO selama 5 (lima) tahun, dengan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa dalam penangkapan dan berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Barat (Kobar), Nurike Rindha didampingi Maudyna Setyo Wardhani.

Dalam tuntutan, JPU juga menyatakan Terdakwa DAVID WAGONO anak dari TJOKRO WAGON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. 

Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. 

“Kemudian Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Exampler Laporan Akuntan Publik Atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Ivan Prima Pratama, 2 (dua) Buku Laporan Laporan Akuntan Publik Atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Periode 01 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2021 PT. Iran Prima Pratama, 1 (satu) Buah Sertifikat Hak Milk Tanah dengan Nomor: 10858, tanggal 05 April 2018 A.n.NDavid Wagono, 1 (satu) Buah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah dengan Nomor: 58/DST/SPT/I//2011, tanggal 21 Februari 2011 A.n. David Wagono, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Z Fold warna Silver, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung $21 warna Hitam. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DAVID WAGONO, S.E (SPDP No. B/148/IX/RES.2.6./2024/Satreskrim tanggal 02 September 2024 Tahap Pra-Penuntutan), Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).”

Usai sidang, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ikha Tina, hakim anggota Erick Ignatius C dan Firmansyah memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum (PH) terdakwan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sementara itu penasehat hukum (PH) terdakwa David yakni Michael Christ Harianto, Billy Handiwianto dan Freddy Darawia akan melakukan pembelaan atau pledoi untuk kliennya pada Selasa 22 Oktober 2024. “Kami akan ajukan pledoi pekan depan,” ujar PH terdakwa.

Topik Menarik