KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara
AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Penyitaan ini dilakukan di wilayah Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.
Tim penyidik KPK telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU dengan tersangka AGK, ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (1/10/2023).
Namun, KPK belum merilis estimasi nilai total aset yang disita tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis Abdul Gani Kasuba dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109,056 miliar dan USD 90.000.
Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang.
Majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh juga menetapkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jika aset yang disita tidak mencukupi, AGK akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut AGK dengan hukuman penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.
Setelah mendengar vonis, baik AGK maupun JPU menyatakan pikir-pikir dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam waktu 7 hari.
Kasus suap dan gratifikasi ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Maluku Utara.
Sebagai mantan Gubernur dua periode, kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.