1 dari 22 Orang yang Ditangkap Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang

1 dari 22 Orang yang Ditangkap Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang

Berita Utama | okezone | Rabu, 25 September 2024 - 22:56
share

 

JAKARTA - Satu dari 22 orang yang ditangkap sebelum kejadian 7 remaja ditemukan tewas nyebur di Kali Bekasi, disebut positif mengkonsumsi obat-obatan golongan G. Hal itu diketahui dari tes urin yang telah dilakukan kepada mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, obat ini merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter, seperti somadril dan tramadol. 

"Satu orang positif urinya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan," ujar Ade Ary, Rabu (25/9/2024). 

Adapun jenis obat yang dikonsumsi yakni Tramdol. Selain itu, berdasar keterangan saksi, mereka juga menenggak minuman keras yang ditaruk di dalam plastik. Dari 22 orang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

 

Ketiganya ditetapkan tersangka karena mereka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, lantaran membawa senjata tajam.

"Diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengkonsumsi minuman keras di dalam plastik, kemasan plastik," katanya.

Untuk diketahui, sebelum menemukan 7 mayat itu, polisi sempat mengamankan 22 orang, 6 senjata tajam, dan 30 unit motor. 3 dari 22 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.

3 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu didapati membawa 3 buah senjata tajam. Belum diketahui, puluhan orang yang diamankan sudah kembali dipulangkan ataukah ditahan. Kasus itu ditangani lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota.
 

Topik Menarik