IKN Jadi Objek Wisata, Kunjungan Dibatasi 300 Orang per Hari

IKN Jadi Objek Wisata, Kunjungan Dibatasi 300 Orang per Hari

Berita Utama | sindonews | Senin, 23 September 2024 - 15:40
share

Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kunjungan masyarakat umum untuk meninjau langsung progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kunjungan masyarakat dibatasi 300 orang per harinya agar tidak mengganggu kegiatan konstruksi yang juga tengah berlangsung.

Baca Juga: Investor Rusia Masuk IKN, Siap Groundbreaking Akhir September

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan, antusiasme masyarakat yang datang meninjau IKN tergolong cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir sejak resmi dibuka.

"Kami berharap kunjungan ini bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pembangunan yang sedang berlangsung, sekaligus menumbuhkan rasa bangga dan keterlibatan dalam perjalanan menuju Nusantara sebagai ibu kota masa depan," kata Troy dalam keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

Dengan tingginya minat masyarakat untuk mengunjungi IKN, Otorita IKN mengingatkan pentingnya mematuhi semua aturan yang berlaku selama kunjungan. Masyarakat diminta untuk mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan, seperti menggunakan transportasi yang disediakan, menjaga kebersihan, serta mengikuti arahan Liaison Officer (LO) yang bertugas.

Baca Juga: Porsi Anggaran Bangun IKN Tambah Jadi Rp9,11 T, Menteri Basuki Ungkap Buat Apa Saja

Selain transportasi, sejumlah fasilitas umum seperti toilet juga telah disediakan untuk masyarakat yang mengunjungi Nusantara, baik di Rest Area maupun di sekitar Plaza Seremoni. Pengunjung dapat menanyakan detail lokasi toilet kepada LO yang bertugas.

Pengunjung juga diminta untuk mematuhi seluruh peraturan dalam tata tertib yang tercantum di dalam Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Ibu Kota Nusantara termasuk larangan merokok, mulai dari area penjemputan di Rest Area hingga di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Dokumen panduan dan tata tertib dapat diakses melalui tautan berikut https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Troy.

Ia juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin berkunjung bisa mendaftarkan diri secara gratis melalui aplikasi IKNOW dengan kuota sejumlah 300 orang per hari. Bilamana kuota sudah terpenuhi, maka masyarakat diperkenankan untuk memilih hari atau tanggal kunjungan yang masih tersedia di waktu mendatang. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).

Topik Menarik