Haram Hukumnya Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri

Haram Hukumnya Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 13 September 2024 - 01:15
share

SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari anaknya tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan, maka begitu juga Islam tidak membenarkan seorang anak menyandarkan nasabnya kepada orang lain; dan dipanggil bukan dengan panggilan ayahnya sendiri.

"Nabi menilai perbuatan tersebut sebagai kemungkaran yang menyebabkan laknat dari Allah dan manusia," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " (PT Bina Ilmu, 1993).

Hal ini telah diriwayatkan dari atas mimbar oleh Ali bn Abi Thalib ra dari suatu lembaran yang ada padanya, dari Rasulullah SAW , ia bersabda:

"Barang siapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri atau membangsakan dirinya kepada keluarga lain, maka dia akan mendapat laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya. Allah tidak akan menerima dari padanya nanti di hari kiamat, tobat maupun tebusan." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dari Saad bin Abu Waqqash dari Rasulullah SAW, ia bersabda:

"Barang siapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri, sedang dia tahu bahwa dia itu bukan ayahnya, maka surga tidak mau menerima dia." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Topik Menarik