Brutal! Kakak Beradik di Jombang Aniaya Tetangga di Warung Kopi, Pemicu Bleyer Motor Tak Beraturan

Brutal! Kakak Beradik di Jombang Aniaya Tetangga di Warung Kopi, Pemicu Bleyer Motor Tak Beraturan

Berita Utama | surabaya.inews.id | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:50
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Aksi pengeroyokan brutal di Jombang yang melibatkan kakak beradik, Wakhid Rahmat Donny (21) dan MAH (18), kini memasuki babak baru. Kapolsek Tembelang Jombang, Iptu Fadilah, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap Djamaludin (39), dalam sebuah insiden yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, saat Djamaludin sedang menikmati kopi bersama teman-temannya, Samai alias Arif (46), Moh. Syaifulloh (23), dan Agus Sudarwanto (33) di warung milik Fauzi.

Tak lama berselang, Wakhid datang bersama adiknya MAH, dan dua rekannya, BD (23) dan DD (23). Ketegangan pun memanas ketika terjadi cekcok mulut terkait tindakan bleyer motor yang diduga dilakukan oleh Djamaludin.

Cekcok tersebut akhirnya berujung pada penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh kakak beradik dan teman-temannya terhadap Djamaludin serta tiga orang lainnya yang kebetulan berada di warung itu, ujar Iptu Fadilah dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Akibat aksi pengeroyokan itu, tiga korban mengalami luka-luka, sementara satu orang hanya merasa sakit tanpa cedera serius. Djamaludin yang merupakan tetangga dari pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembelang.

Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan berhasil menangkap dua tersangka, Wakhid dan MAH, warga Pulogedang, tambah Fadilah, mantan Kasium Polres Jombang.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.

Perkembangan kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar, mengingat pelaku dan korban saling mengenal sebagai tetangga. Polisi terus mendalami kasus ini, terutama untuk menemukan motif lebih dalam dan keterlibatan dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran.

Topik Menarik