Saksi Terus-terusan Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Kesal hingga Mau Pensiun di Sidang Kasus Antam

Saksi Terus-terusan Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Kesal hingga Mau Pensiun di Sidang Kasus Antam

Berita Utama | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 06:10
share

JAKARTA - Pengacara Hotaman Paris Hutapea berkelakar ingin pensiun dari profesinya. Hal itu ia sampaikan lantaran saksi dalam sidang kasus jual beli emas PT Antam dengan Terdakwa 'Crazy Rich Surabaya', Budi Said.

Awalnya, Hotman mencecar sejumlah pertanyaan terhadap Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary PT Antam Tbk. yang hadir di ruang sidang sebagai saksi. Namun, Faisal sering kali menjawab tidak tahu dalam kesaksiannya.

"Pusing mau nanya apalagi kalau semua tidak tahu, Majelis, gimana ini, saya jujur aja udah 38 tahun jadi pengacara belum pernah ada saya lihat perkara korupsi nggak ada kerugian negara," kata Hotman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Hotman pun kembali mencecar Syarif soal audit dari Direksi Antam soal transaksi yang melebihi Rp2 miliar.

"SOP menyatakan Rp2 miliar tapi di sini (ada transaksi) Rp10 milair, bahkan katanya nasabahnya Eksi (Anggraeni) ini ada 14 pengusaha semua kayak gini, pernah nggak mendapat perhatian, kok sudah penjualnya sangat tinggi begitu, kok nggak pernah diperiksa gitu, nggak pernah ditanyakan ke Surabaya gitu lho," cecar Hotman.

"Enggak tahu saya," jawab Syarif.

"Oke deh nyerah gua majelis. pusing gua. Oke kalau ini anda tidak tahu mendingan Saya pensiun deh. Ini Antam pusing karena sudah mau dieksekusi putusan PK. Tiba-tiba di level atas koordinasi dengan Kejaksaan yaudah kita bikin aja pidana, seolah-olah dia melebihi 58 kilo," kata Hotman.

"Pertanyaan saya, pidana ini baru dibikin 2024 untuk 58 kilo kelebihan, sementara Budi Said itu dari 2018 sudah bertransaksi, pernah enggak ada surat dari PT Antam menagih ke budi said dari 2018 atas 58 kilo yang sekarang dipakai sebagai dasar dakwaan? pernah nggak ada surat bayar dong? pernah nggak dikirim invoice, pernah nggak dituntut bayar 58 kilo ini samapi 5 tahun lebih?," tanya Hotman.

"Saya enggak tahu, Pak," respons Syarif.

"Emang tupoksi kamu atau sebagai manusia sangat waras misalanya kalau orang kelebihan...," kata Hotman yang langsung dipotong Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan.

"Saudara penasihat hukum, kita tidak boleh...," kata Hakim Toni yang kemudian dipotong Hotman.

"Aku yang tidak waras jadinya, Pak," kata Hotman ke Hakim Toni.

"Kita boleh untuk mencari suatu apa yang menjadi kepentingan saudara, tapi tolonglah dibahasakan dengan tata etika saudara dalam suatu persidangan ini," kata Hakim Toni menegur Hotman.

"Terima kasih, mohon maaf," timpal Hotman.

Sebelumnya, Budi Said selaku pengusaha dan dikenal 'Crazy Rich Surabaya' didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).

Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Topik Menarik