Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

Berita Utama | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 04:05
share

JAKARTA Dana pensiun tak bisa cair sebelum 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024. Peserta dana pensiun baru bisa mencairkan dananya setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas OJK untuk Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa 80 dari saldo Manfaat Pensiun dengan nilai di atas Rp500.000.000, setelah perhitungan pajak PPh 21, mengharuskan peserta memilih produk Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.

Produk Anuitas ini memberikan manfaat berupa pembayaran bulanan kepada peserta setelah pensiun, atau kepada janda/duda dan anak, dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Topik Menarik