Kerap Bikin Onar, Turis Malaysia Dideportasi dari Labuan Bajo

Kerap Bikin Onar, Turis Malaysia Dideportasi dari Labuan Bajo

Berita Utama | okezone | Minggu, 1 September 2024 - 22:42
share

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi atau memulangkan secara paksa CGH, seorang turis asal Malaysia lantaran kerap bikin onar di Labuan Bajo.

Pemulangan CGH dilakukan di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (1/9/2024), melalui penerbangan Batik Air.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengungkapkan, CGH dideportasi karena dilaporkan sering berbuat ulah yang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo.

"Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum," ungkap Mahendra.

CGH dilaporkan PT Blue Marlin Dive Center pada 27 Agustus 2024, telah mengancam dan memaki-maki kasir dan resepsionis di tempat itu. Dia juga meludahi Kantor Scuba Republik Komodo.

CGH bahkan juga tanpa canggung merusak alat diving (menyelam), melanggar aturan saat menyelam.Ia juga berteriak sambil menekan klakson panjang dan mengacungkan jari tengahnya.

Atas sejumlah laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung memeriksa dan menahan paspor pria itu sehari kemudian, pada 28 Agustus 2024.

"CGH dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Pihak Imigrasi Labuan Bajo lebih lanjut menempatkan CGH pada keesokan harinya di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo sebelum akhirnya dideportasi.

Deportasi CGH diawasi langsung Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara dari Labuan Bajo hingga keberangkatan ke Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Kami berharap dengan deportasi ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara serta para pelaku usaha," tandasnya.

CGH sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Agustus 2024, menggunakan autogate dan dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

CGH diinformasikan pernah pula berulah dengan pihak Imigrasi Thailand saat berkunjung ke negara tersebut pada tahun 2017. Pasalnya, ia masuk ke ibukota negara itu dan kota Chiang Lai tanpa paspor.

Topik Menarik