4 Fakta Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD Buntut Aksinya saat Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada

4 Fakta Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD Buntut Aksinya saat Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada

Berita Utama | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:40
share

JAKARTA -DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), melaporkan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi alias Awiek ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu buntut tindakan Awiek yang dianggap sewenang-wenangsaat memimpin rapat soal RUU Pilkada.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Alasan Pelaporan

Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap, mengatakan, saat menjadi pimpinan rapat Panja RUU Pilkada, dia melihat tindakan kesewenangan Awiek yang tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara. Hal itu menjadi dasar pelaporan pihaknya ke MKD.

"Melaporkan pimpinan badan legislasi DPR RI yaitu SaudaraAchmad Baidowiyang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada," ujar Ari di kantor MKD, kompleks Parlemen Senayan, Jumat (23/8/2024).

2. Picu Demonstrasi

Selain itu, buntut dari rapat itu juga menimbulkan masyarakat marah, yang membuat terjadinya aksi demontrasi di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8) kemarin.

"Rapat panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin, sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat baleg," ujarnya.

3. Harap Ditindaklanjuti

Meskipun pada akhirnyaRUU Pilkadayang dibahas oleh Baleg tidak disahkan melalui rapat paripurna. Dia menegaskan pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Oleh sebab itu, besar harapanmya MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM sore ini.

"Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat baleg ini kan yang dipimpin oleh saudara Achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam Paripurna kemarin," ujarnya.

"Nah ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan dan harapannya itu tadi bisa ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,"pungkasnya.

4. Tidak Akomodir Putusan MK

Sebagai informasi, rapat baleg pada Rabu (21/8) yang dipimpin Awiek menimbulkan kontroversial. Sebab dalam pembahasan RUU Pilkada 2024, tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Hasil rapat baleg tersebut membuat berbagai elemen masyarakat serta mahasiswa pun marah, dengan cara melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI. Sebab hasil rapat itu dianggap mengangkangi konstitusi pasca putusan MK.

Topik Menarik