Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, PN Jakpus Perintahkan 2 Perusahaan Bayar Kompensasi kepada Seluruh Korban

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, PN Jakpus Perintahkan 2 Perusahaan Bayar Kompensasi kepada Seluruh Korban

Berita Utama | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 04:00
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan memerintahkan dua perusahaan yang mendistribusikan sirup obat batuk beracun, yang menewaskan lebih dari 200 anak untuk membayar kompensasi kepada setiap keluarga yang anaknya meninggal, atau terluka setelah meminum obat tersebut.

Perusahaan tersebut, Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya harus membayar sebanyak Rp60 juta kepada keluarga tersebut. Sekitar 120 anak selamat dari keracunan yang menyebabkan penyakit ginjal akut, beberapa di antaranya cacat, seperti dilansir dari aljazeera.com, Sabtu (24/8/2024).

Kecurigaan pertama kali muncul tentang sirup obat batuk pada tahun 2022 setelah anak-anak mulai sakit parah setelah meminum obat flu yang dianggap orang tua mereka sebagai obat flu sehari-hari. Ketika beberapa dari mereka meninggal, pemerintah memerintahkan penarikan obat-obatan berbasis sirup dari penjualan dan mencabut izin lebih dari 1.000 produk tersebut.

Sekitar 25 keluarga kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan delapan perusahaan farmasi.

Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis 22 Agustus 2024 malam, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Afi Farma, produsen obat, dan CV Samudera, pemasok, bersalah. Keputusan ini membebaskan Kementerian Kesehatan dan BPOM dari segala kesalahan.

Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada orang tua yang mengajukan gugatan sebesar Rp50 juta untuk anak yang meninggal, dan Rp60 juta untuk anak yang terluka. Padahal orang tua meminta Rp3,4 miliar untuk setiap kematian, dan Rp2,2 miliar untuk korban selamat. Dokumen pengadilan, yang diposting di situsnya, tidak mencantumkan alasan keputusan tersebut.

Tahun lalu, pengadilan pidana memutuskan Afi Farma yang berbasis di Jawa Timur bersalah karena kelalaian dan memenjarakan pejabat karena tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya.

Investigasi menunjukkan sirup tersebut mengandung etilen glikol (EG), bahan kimia yang umum digunakan dalam produk seperti minyak rem dan antibeku. Dokumen pengadilan dari kasus tersebut mengatakan konsentrasi EG dalam sirup mencapai 99 persen. Standar internasional menyebutkan hanya 0,1 persen EG yang aman dikonsumsi.

Afi Farma berkali-kali membantah melakukan kelalaian.

Pada tahun 2022, anak-anak juga meninggal karena penyakit ginjal di Gambia dan Uzbekistan setelah mengonsumsi sirup obat batuk dan pilek yang terkontaminasi.

Topik Menarik