Bawaslu Diminta Awasi Ketat KPU soal PKPU Baru, Harus Sesuai Putusan MK

Bawaslu Diminta Awasi Ketat KPU soal PKPU Baru, Harus Sesuai Putusan MK

Berita Utama | inews | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:15
share

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk mengawasi dengan ketat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru. PKPU diminta mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60. 

Partai Buruh memberikan ultimatum kepada KPU agar menerbitkan PKPU baru paling lambat 25 Agustus 2024. Jika tidak, Partai Buruh bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi di kantor KPU dan seluruh KPUD di Indonesia.

"Sudah terlalu mahal anggaran yang disiapkan untuk Bawaslu, tapi tak ada kerjanya. Kami juga memberikan tenggat pada Bawaslu untuk mengeluarkan surat peringatan ke KPU Pusat terkait belum diterbitkannya PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).

Partai Buruh menegaskan KPU harus segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60. 

Said Iqbal menyatakan bahwa jika PKPU baru tidak terbit tepat waktu, buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut KPU dan KPUD di seluruh Indonesia.

"Sikap kami jelas, paling lama 25 Agustus 2024, hari Minggu, harus sudah terbit PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," tutur Iqbal.

Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin menambahkan bahwa Partai Buruh akan memastikan Putusan MK Nomor 60 tersebut dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR. Menurutnya, Putusan MK berlaku sejak tanggal dibacakan dan mengikat semua pihak, termasuk Presiden RI dan DPR.

"Dibatalkannya RUU Pilkada adalah kemenangan rakyat, bukan karena kesadaran politik dari elit partai di DPR. DPR dilarang merevisi UU Pilkada setelah adanya Putusan MK, kecuali ada kekosongan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata Salahudin.

Partai Buruh juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan MK dan penerbitan PKPU baru, serta memastikan tidak ada KPUD yang membuat tafsir sendiri terhadap aturan baru tersebut.

"Kami meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan MK dan memastikan agar tidak ada KPUD yang bermanuver dengan tafsir-tafsir baru. Kami sering menghadapi masalah di daerah terkait aturan pemilu, dan kami tidak ingin hal ini terjadi lagi," kata Salahudin.

Topik Menarik