Angka Kekerasan Anak di Sekolah Terus Alami Peningkatan, Perlu Perhatian Serius!

Angka Kekerasan Anak di Sekolah Terus Alami Peningkatan, Perlu Perhatian Serius!

Berita Utama | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:01
share

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus berulang dan angkanya terus bertambah. Sehingga, perlu perhatian serius mengatasinya seperti pencegahan, penanganan dan penindakan.

Fakta tersebut diketahui berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus. Terdapat kenaikan 10 persen dari sebelumnya sebanyak 2.133 kasus di tahun 2022.

“Faktanya bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan ini masih berulang dan berulang. Dan ini lah tantangan kita bersama. Oleh karenanya pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan, penanganan dan penindakan," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito dikutip dari laman Kemenko PMK, Jumat (23/8/2024).

Warsito mengatakan pemerintah telah memiliki payung hukum untuk penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Peraturan Menteri Agama No.73 Tahun 2022 dan Kepdirjen Pendis No.1262 Tahun 2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Lebih lanjut, Warsito menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak mengenal jenjang. Mulai dari tingkat dasar, menengah, sampai perguruan tinggi. Kekerasan bisa dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual. Pelaku kekerasan juga bisa siapapun seperti peserta didik, tenaga pendidik, pengajar, ataupun dari warga di lingkungan pendidikan.

Dia menyampaikan untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemberian pemahaman atau edukasi terkait kekerasan fisik, verbal dan seksual perlu diberikan tidak hanya oleh tenaga pendidik, namun juga oleh orang tua di rumah sehingga anak-anak dapat menandai perilaku yang mengarah pada kekerasan dan dapat menghindarinya. Pada saat yang sama, orang tua dapat mengetahui sejak dini apabila ada perubahan perilaku dan anak-anaknya bila terindikasi menjadi korban kekerasan.

 

Warsito juga menambahkan perlunya sekolah memiliki guru bimbingan konseling yang memiliki kompetensi untuk bisa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Kompetensi ini bisa didapatkan juga melalui pendidikan dan pelatihan khusus apabila belum memiliki guru-guru dengan latar belakang Pendidikan Psikologi. 

Guru, kata Warsito, memiliki peran penting dalam memantau tempat dimana murid biasa bermain setelah pulang sekolah seperti di warung atau kafe tempat mereka bermain. Dalam hal ini, guru dapat memantau murid sebelum terjadinya tindakan kekerasan dan kejadian yang tidak diinginkan. 

“Untuk itu diperlukan penambahan Guru Bimbingan Konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah dengan rasio jumlah siswa binaan yang proporsional,” paparnya. 

Topik Menarik