KPU Ikut Putusan MK soal Pilkada, Bakal Ubah PKPU Sebelum Pendaftaran Cakada

KPU Ikut Putusan MK soal Pilkada, Bakal Ubah PKPU Sebelum Pendaftaran Cakada

Berita Utama | inews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:25
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. Peraturan KPU (PKPU) bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya ada materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin, kata Ketua KPU Mochammad Afifudin, Kamis (22/8/2024).

KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dahulu.

Rencananya, rapat konsultasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, ujar Afif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Topik Menarik