RUU Pilkada Batal Sekarang, tapi Bakal Dibahas Lagi oleh DPR Mendatang

RUU Pilkada Batal Sekarang, tapi Bakal Dibahas Lagi oleh DPR Mendatang

Berita Utama | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:26
share

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) akan tetap dibahas meski sekarang ini batal. Namun, hal tersebut akan dilakukan pada periode DPR 2024-2029 mendatang.

"(DPR) Periode depan (2024-2029) tetap akan dilaksanakan karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Selain RUU Pilkada, Dasco mengatakan undang-undang Pemilu juga telah direncanakan untuk dilakukan revisi. Menurutnya, masih ada yang perlu dilakukan penyempurnaan juga dari UU Pemilu.

"Karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem, yang perlu diakomodir,yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy -nya DPR," ujarnya.

Hal itu, sambungnya, nanti akan tetap melaksanakan putusan MK dengan mengkaji sebarapa sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold pada Pemilu yang akan datang.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. "Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.

Dua, menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di provinsi tersebut.

Topik Menarik