Rapat Paripurna Tak Penuhi Quorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Rapat Paripurna Tak Penuhi Quorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Berita Utama | medan.inews.id | Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:40
share

JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal lantaran tidak memenuhi quorum. Rapat dengan agenda RUU Pilkada diketahui digelar pada hari ini, Kamis (22/8/2024). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur. 

Topik Menarik