4 Fakta Putusan MK Bisa Buat Anies Maju di Pilgub DKI, PDIP Bisa Tentukan Calon Sendiri

4 Fakta Putusan MK Bisa Buat Anies Maju di Pilgub DKI, PDIP Bisa Tentukan Calon Sendiri

Berita Utama | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 06:40
share

JAKARTA - PDIP akhirnya bisa mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. PDIP Bisa Usung Sendiri Calon di Pilgub DKI

Diketahui, PDIP saat ini mendapat 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Anies Baswedan diketahui akan diusung oleh PDIP.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

2. Hitung-Hitungan Ambang Batas di Putusan MK

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

'Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh prsen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di povinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10 (sepuluh prsen) di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setentah persen) di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di kabupaten/kota tersebut.

Dalam putusan ini, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf nomor 1 tahun 204 tentang pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan wali kota menjadi undang-undang bertentangan dengan undang-undamg dasar republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.

3. Tanggapan PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah terkonsolidasi sangat kuat, maka pihaknya akan menyampaikan kepada rakyat tak bisa mengusung seseorang.

"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Senin (19/8).

4. PDIP Sudah Berkomunikasi dengan Anies

Sebelumnya kata dia, PDIP sudah menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Sudah. Saya yang komunikasi (Anies). Memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya,"ucapnya.

"Tapi kalau toh pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah, karena sudah KIM Plus terkonsolidasi kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat? Kami akan berbicara kepada rakyat pada waktunya mungkin oleh Pak Sekjen bahwa PDI Perjuangan tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada DKI yang akan datang,"pungkasnya.

Topik Menarik