Mengejutkan! Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Dana dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar

Mengejutkan! Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Dana dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar

Berita Utama | inews | Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:27
share

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari artis cantik Sandra Dewi. Sandra Dewi diduga menerima aliran dana Rp3,15 miliar dari sang suami, Harvey Moeis.

Ya, perlu diketahui Harvey Moeis, baru saja menjalani sidang perdana atas kasus korupsi DAN Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis diduga dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Sandra Dewi selaku istri terdakwa juga diduga kuat memerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar.

Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung ke rekening Sandra Dewi yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000," ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan aktris 41 tahun itu. "Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," kata JPU.

Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2 miliar - Rp32 miliar.

Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik