Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban Bersurat ke Presiden RI Terpilih, ini Permintaan Mereka

Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban Bersurat ke Presiden RI Terpilih, ini Permintaan Mereka

Berita Utama | ttu.inews.id | Rabu, 18 September 2024 - 07:10
share

SOE,iNewsTTU.id-Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban melalui sekretaris Pina One Nope bersurat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, 1 bulan menjelang dilantik menjadi Presiden Repubik Indonesia.

Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (18/9/2024) Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban meminta beberapa hal kepada Presiden terpilih seperti masalah tanah adat Laob Tumbesi agar dikembalikan kepada warga, serta meminta agar putra - putri terbaik asal Timor bisa masuk dalam kabinet kerja 2024-2029.

Dan berikut isi surat yang dikirimkan Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang ditanda tangani oleh Ketua W.M Nope dan Sekretaris Pina One Nope tersebut.

" Dengan Hormat, Kami dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Jenderal TNI Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024-2029. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan, hikmat dan akal budi kepada Bapak berdua untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemimpin Negara Republik Indonesia 2024-2029.


Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope (kiri). Foto : Ist.

Bahwa sesuai dengan informasi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat, diketahui bahwa Bapak akan dilantik pada bulan 20 Oktober 2024 nantinya sehingga tertinggal satu bulan lagi Bapak Prabowo resmi menjadi Presiden RI. Oleh karena itu, kami dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban di Pulau Timor – Propinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan permintaan yang kiranya dapat dipenuhi dan diperhatikan oleh Bapak Prabowo Subianto hal-hal sebagai berikut :

1.     Bahwa kami (Masyarakat Hukum Adat Amanuban) meminta agar persoalan yang masih tersisa dari Presiden Republik Indonesia sebelumnya Bapak Joko Widodo yang belum terselesaikan dapat dituntaskan pada masa pemerintahan Bapak Prabowo Subianto yaitu tentang persoalan “Pengklaiman tanah-tanah Masyarakat Adat Amanuban oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui program Perhutanan Produksi Tetap Laob Tumbesi”
 
Bahwa diakui sendiri oleh Pemerintah cq. Pihak Kementrian LHK Republik Indonesia cq. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Kabupaten TTS di dalam surat laporan Hasil Pemeriksaan terakhir dari Ombudsman Republik Indonesia nomor Registrasi : 0215/LM/X/2023/KPG halaman 19 disebutkan : bahwa terjadi penggabungan kelompok hutan pada tahun 1980-an yang menjadikan sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan. Bahwa pada saat itu, masyarakat tidak mengetahui perubahan penggabungan kelompok hutan tersebut hingga terjadi penataan batas kawasan hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah pada tahun 2023;

 

2.     Bahwa Kelompok Hutan yang dimaksud sebenarnya adalah 15 Hutan Adat (yang sebagian besar milik kerajaan Amanuban) yang diklaim menjadi Hutan Negara oleh Pemerintah tanpa suatu proses pengalihan yang sah menurut hukum dan serta merta digabungkan pada tahun 1980-an oleh Bupati TTS yang menjabat saat itu Piet A. Tallo, SH. Tindakan ini mengakibatkan masuknya tanah-tanah rakyat Amanuban menjadi kawasan hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi. Bahwa kami dari Sonaf Amanuban berpusat di Niki-Niki menolak hal ini secara tegas dan meminta agar Pemerintah Republik Indonesia untuk memulihkan kembali hak-hak Masyarakat kecil Amanuban seperti sedia kala;

3.     Bahwa kami Masyarakat Adat Amanuban sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menagih janji Presiden RI pertama Bapak Ir. Soekarno ketika merayu leluhur kami raja-raja di Timor yang saat itu masih berbentuk NIT (Negara Indonesia Timur) untuk bergabung dengan Republik Indonesia pra-Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengantarkan Indonesia diakui oleh dunia pada 27 Desember 1949.

Harapan kami dengan kerendahan hati agar Putra-Putri Timor Barat di ikut sertakan dalam pemerintahan Republik Indonesia. Oleh karena itu dalam penyusunan Kabinet nantinya, kami mengharapkan agar Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran mempertimbangkan untuk memasukan putra-putri dari pulau Timor ke dalam Kabinet 2024-2029 baik itu sebagai MENTERI, Staf Kepresidenan hingga jabatan-jabatan strategis lainnya yang akan membantu mempercepat akselerasi pembangunan di Republik ini.

Hal ini akan sekaligusnya menjadi BUKTI bahwa kami Timor Barat adalah bagian NKRI sebab sudah 75 (Tujuh Puluh Lima) tahun sejak kami bergabung dengan Republik Indonesia tidak pernah satu orang TIMOR-pun yang diikut sertakan di dalam Kabinet Kepresidenan;
 
4.     Adapun putra-putri terbaik pulau Timor yang layak dipertimbangkan untuk masuk dalam Kabinet atau jabatan-jabatan strategis lainnya sebagai pembantu Presiden yaitu :

a.     Bapak Drs. Ayub Titu Eki, M.S., Ph.D (Mantan Bupati Kabupaten Kupang 2 periode);

b.     Bapak Ir. Paul Viktor Mella, M.Si (Mantan Bupati Kabupaten TTS 2 Periode);

c.     Bapak Otniel Neonane, S.TP, M.Si (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kab. TTS 22 tahun);

d.     Bapak Raymundus Sau Fernandes, S.Pt (Mantan Bupati Kabupaten TTU 2 Periode);

e.     Bapak Eknasus Melkisua Tauho, S.I.P (Jabatan Fungsional Transportasi Teknik Bandar Udara kementrian Perhubungan RI);

f.      Bapak Drs. Ananias Faot, M.Si (Kepala BKPSDM Mimika Papua);

g.     Ibu Ir. Emilia Nomleni (Ketua DPRD Provinsi NTT)

h.     Ibu Dr. Inche D.P Sayuna, SH. M.Hum.M.Kn (Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT);

Demikian surat kami ini untuk Bapak Presiden Terpilih – Bapak Prabowo Subianto dan atas perhatian serta kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 


 

 

 

 

 

 

W

Topik Menarik