KLHK Peringatkan 90 Perusahaan Terindikasi Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Perindo: Peringatan Saja Tidak Cukup

KLHK Peringatkan 90 Perusahaan Terindikasi Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Perindo: Peringatan Saja Tidak Cukup

Berita Utama | okezone | Senin, 12 Agustus 2024 - 16:27
share

JAKARTA - Partai Perindo menegaskan tidak mentelorir pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pemberian peringatan saja tidaklah cukup untuk membuat jera perusahaan-perusahaan bandel yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini menanggapi adanya 90 perusahaan yang diberikan surat peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum).

"Perindo dengan tegas menekankan tidak mentolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sehingga, peringatan saja tidak cukup," kata Ketua DPP Partai Perindo David Sitorus saat dimintai tanggapan, Jumat (9/8/2024).

David menilai kegiatan pembakaran hutan dan lahan sangat merusak lingkungan. Belum lagi, terdapat polusi udara yang dampaknya bisa hingga dirasakan negara lain.

"Ini jelas merusak lingkungan dan juga mengakibatkan polusi yang berdampak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri, mengganggu aktivitas manusia dan makhluk hidup di hutan," tutupnya.

Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan bandel. Tindakan tegas yang dimaksud, kata David, misalnya membekukan izin sementara disamping berjalannya sanksi pidana dan perdata.

"Sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin harus diberikan disamping sanksi-sanksi pidana maupun perdata yang diproses lebih lanjut," tutup dia.

Topik Menarik