Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding

Berita Utama | sindonews | Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:45
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 3-4 tahun terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

Kendati begitu, Kuntadi belum merinci terkait sikap dari pihaknya atas putusan vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut. Bagaimana dan tindaklanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu, jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Untuk Sofiah Balfas, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.

"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan. Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan hukuman 3 Tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian yang meringankan, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Topik Menarik