Pegi Setiawan Keluar dari Penjara, Tasbih Hijau di Tangan Menarik Perhatian

Pegi Setiawan Keluar dari Penjara, Tasbih Hijau di Tangan Menarik Perhatian

Berita Utama | okezone | Selasa, 9 Juli 2024 - 02:45
share

JAKARTA - Pegi Setiawan bebas dari penjara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya yang menggugurkan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Pegi Setiawan semringah saat resmi keluar Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jaw Barat, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.27 WIB.

Pegi memegang tasbih hijau di tangannya. Ia lalu kaki ibunya Kartini dan ayahnya Rudi Setiawan. Pegi juga menyalami adik-adiknya, kuasa hukum, dan teman-temannya yang sejak awal mendukungnya mencari keadilan.

Pegi yang sejak 21 Mei 2024 ditahan oleh Polda Jabar karena dijadikan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky bersyukur bisa bebas. Menurut Pegi, Allah SWT sudah mengabulkan doanya.

"Alhamdulillah saya sangat luar biasa sangat terharu dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata selain bersyukur karena doa saya dikabulkan oleh Allah SWT. Saya sangat berterima kasih kepada semuanya terutama kepada keluarga dan kuasa hukum saya," ucap Pegi didamping orangtua dan kuasa hukumnya usai keluar penjara.

Dia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat pembunuhan Vina-Eky. Karenanya dia tidak merasa takut untuk menegakkan keadilan.

"Saya dari awal percaya dengan keyakinan saya, saya merasa tidak pernah bersalah dan tidak pernah melakukan kejahatan seperti itu. Maka dengan itu saya berdoa meminta perlindungan kepada Allah dan saya tidak merasa takut karena saya merasa tidak bersalah," ucapnya.

Pegi mengaku sangat sedih dituduh sebagai pembunuh.

"Hati nurani saya sangat terpukul dan sangat sedih mengingat keluarga saya nama baik saya dicemarkan masa depan saya dibunuh dan harapan saya disegerakan makanya itu muncul keberanian saya untuk mengungkapkan kebenaran," katanya.

Pegi mengaku berani untuk mencari keadilan karena dirinya tak bersalah.

Topik Menarik