Mahfud MD: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Mahfud MD: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Berita Utama | okezone | Senin, 8 Juli 2024 - 06:30
share

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan mum (KPU) secara umum kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada 2024.

Dia pun menyarankan agar dilakukan pergantian semua komisioner KPU tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun X atau Twitternya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.

Dirinya juga mengutip vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya berbunyi "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.

Selain itu, Mahfud MD juga mengaku kaget usai mendengar informasi adanya anggota komisi pemilihan umum (KPU) lainnya yang menyewa transportasi dinas untuk ke daerah asusila. Informasi itu dia dapatkan dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP beberapa waktu lalu.

Topik Menarik