Terungkap! Begini Modus Sindikat Judi Online Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Penjudi di Indonesia

Terungkap! Begini Modus Sindikat Judi Online Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Penjudi di Indonesia

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 28 Juni 2024 - 14:15
share

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap modus operandi sindikat judi online yang meraup ratusan miliar rupiah dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Sindikat ini memanfaatkan kaki tangan di Indonesia untuk membuat rekening bank dan M-Banking guna menampung dana hasil judi online.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto menjelaskan, sindikat judi online ini mayoritas berpusat di luar negeri, seperti Kamboja. Mereka mengoperasikan judi online secara daring melalui situs-situs tertentu.

"Sasaran utama mereka adalah para penjudi di Indonesia. Mereka menjanjikan kemenangan sesaat untuk kemudian menguras habis uang para penjudi," ungkap Kombes Pol Deni, Kamis (27/6/2024).

Sindikat ini merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, untuk membuat rekening bank dan M-Banking. Kaki tangan ini kemudian diiming-imingi imbalan Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Togel Online Beromzet Rp985 Juta

"Setelah rekening bank dan M-Banking jadi, buku tabungan dan M-Banking tersebut dikuasai oleh sindikat. Kaki tangan yang membuat rekening hanya diberi imbalan," jelas Kombes Pol Deni.

Uang hasil judi online yang ditransfer ke rekening-rekening ini kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh kaki tangan sindikat ke bos mereka di Kamboja.

Karena transaksi judi online ini menggunakan jasa perbankan, Polda Jabar akan membentuk tim khusus untuk melacak aliran dana dan mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat ini.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus judi online ini. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK," tutur Kombes Pol Deni.

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Polres Ciamis pada Sabtu (22/6/2024). Polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

Pemilik rekening tersebut, Yanuardi Ramdan, kemudian diinterogasi oleh polisi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka utama, TCA, yang merupakan anggota sindikat judi online Kamboja.

TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024) saat hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang judi online yang diraup dari para penjudi di Indonesia.

Dari tangan TCA, polisi menyita lima buku tabungan deposito berisi total dana Rp365 miliar. TCA juga diketahui bekerja untuk 9 situs judi online yang saat ini telah diblokir oleh pihak berwenang.

Istri dan adik ipar TCA yang juga diketahui terlibat dalam sindikat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, penyidik Polres Ciamis masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.

Topik Menarik