SPECIAL REPORT: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri, Kisah Lama Belum Tuntas?

SPECIAL REPORT: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri, Kisah Lama Belum Tuntas?

Berita Utama | okezone | Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:40
share

JAKARTA - Tiko Aryawardhana menghadapi laporan polisi yang didaftarkan mantan istrinya, Arina Winarto di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 2022. Suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu diduga melakukan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Leo Siregar, kuasa hukum Arina menyebut, Tiko dan kliennya mendirikan perusahaan bersama bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya, pada 2015. Tiko menjabat sebagai direktur, sementara Arina menjadi komisaris.

Modal pendirian perusahaan itu sepenuhnya dari klien kami, sementara pengoperasiannya dilakukan Tiko. Klien kami tahunya usaha itu lancar sampai Tiko bilang mau menutup perusahaan karena tak kuat bayar sewa, pada 2019, kata Leo.

Arina Winarto kemudian melakukan audit pada dana perusahaan dan menemukan kejanggalan terkait dana senilai Rp6,9 miliar. Sayang, Tiko Aryawardhana enggan menjelaskan peruntukan dana tersebut.

Merasa suami BCL itu tidak kooperatif dalam menjelaskan aliran dana Rp6,9 miliar itu, Arina akhirnya melaporkan suami BCL itu ke kepolisian dan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, status kasus dugaan penggelapan dana itu akhirnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah pihaknya melakukan audit eksternal.

Dari hasil audit tersebut, kepolisian menemukan potensi penggelapan dana, namun jumlahnya tak sebesar Rp6,9 miliar seperti yang dilaporkan oleh Arina Winarto. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus tersebut

Selanjutnya, kami akan segera memanggil yang bersangkutan (Tiko Aryawardhana) untuk kembali memberikan kesaksian di penyidikan, kata Bintoro dalam keterangannya.

Topik Menarik