Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara

Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Utama | okezone | Rabu, 5 Juni 2024 - 01:15
share

LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) dengan pidana penjara selama 14 tahun. Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar Cana dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Tuntutan terhadap Cana dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024).

"Yang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya," kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.

Untuk diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan status tersangka kepada Cana serta delapan tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban, serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.

Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk Dewa Peranginangin, anak dari Terbit Rencana. Dewa divonis hukuman 19 bulan penjara terkait perkara itu.

Topik Menarik