MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024

MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024

Berita Utama | okezone | Minggu, 2 Juni 2024 - 08:45
share

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. ICW menduga putusan tersebut untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.

Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) santer diisukan akan maju di pilkada pada November mendatang. Usia Kaesang baru 29 tahun. Dengan dihapusnya batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah, maka hampir dipastikan Kaesang bisa mancalonkan diri.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” kata Peniliti ICW, Seira Tamara dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

 BACA JUGA:

Seira menjelaskan, putusan MA itu melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024 dengan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.

“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024,” ujarnya.

Putusan MA soal penghapusan batas usia syarat calon kepala daerah dinilai mirip dengan putusan MK Nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, kakaknya Kaesang, maju di Pilpres 2024 dalam usia masih sangat muda.

“Dengan demikian, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” sambung dia.

 BACA JUGA:

Dia menilai, ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang tepat. Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini, kata dia, juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan.

“Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.

Topik Menarik