22 WNI yang Ditangkap saat Miqat di Bir Ali Telah Diterbangkan ke Tanah Air

22 WNI yang Ditangkap saat Miqat di Bir Ali Telah Diterbangkan ke Tanah Air

Berita Utama | okezone | Minggu, 2 Juni 2024 - 04:10
share

MAKKAH - Sebanyak 22 jamaah haji furoda yang ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk berhaji telah dipulangkan ke Tanah Air.

Sebelumnya, Otoritas setempat telah menjatuhkan sanksi untuk jamaah asal Banten tersebut berupa deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Mereka berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.

Sanksi tegas ini diberikan oleh Pemerintahan Saudi setelah sebelumnya Kejaksaan setempat membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, malam ini akan terbang ke Tanah Air, ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Karena sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

Untuk Koordinator akan lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun. Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, tutupnya.

Topik Menarik