3 Negara yang Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

3 Negara yang Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

Berita Utama | okezone | Selasa, 28 Mei 2024 - 16:08
share

SINGAPURA - Praktik korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan pembangunan sebuah negara dan marak terjadi di banyak negara. Tindakan ini sering kali dianggap sebagai tindakan kejahatan yang patut diberi hukuman berat bagi para pelakunya.

Setiap negara memiliki hukum dan metodenya tersendiri untuk menghukum para koruptor. Namun sejauh ini, hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada para koruptor adalah hukuman mati. Dilansir berbagai sumber, berikut tiga negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.

1. Singapura

Singapura merupakan salah satu negara yang memberikan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Orang-orang yang terjerat kasus korupsi di Singapura dipandang sama dengan pelaku kasus pembunuhan serta penyelundupan obat terlarang. Singapura pun dicatat sebagai salah satu negara yang sering memberikan hukuman mati oleh Amnesty Internasional.

2. Cina

Cina telah menerapkan aturan hukuman mati bagi para koruptor sejak tahun 2013. Aturan ini diterapkan oleh Presiden Xi Jinping demi membasmi koruptor dari segala tingkatan, baik koruptor dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Secara singkat, aturan tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau setara dengan Rp221 juta akan dijatuhi hukuman mati.

Salah satu pejabat Cina yang pernah dijatuhi hukuman mati adalah Lai Xiaomin. Pengadilan Cina menjatuhi hukuman mati pada Lai Xiaomin pada bulan Januari 2021 atas tuduhan korupsi serta melakukan bigami. Lai Xiaomin meminta 1,79 miliar yuan atau setara dengan Rp3,9 triliun untuk suap selama 10 tahun.

Topik Menarik