Tissa Biani Tertawakan Isi Pasal di RKUHP, Warganet Respons Begini
GenPI.co Jogja - Salah satu isi dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditertawakan oleh aktris Tissa Biani.
Tissa Biani menertawakan pasal 408 yang isinya mengenai kesusilaan.
Kekasih dari Dul Jaelani tersebut membagikan unggakan akun Koltifa yang memuat tulisan Pacaran Bisa Dipenjara.
Tissa Biani kemudian menuliskan keterangan dalam unggahan tersebut dengan kalimat, "Wk wk wk wk."
Sebagaimana diketahui pasal itu mengenai menawarkan, menyiarkan tulisan sampai menunjukkan untuk bisa mendapat alat pencegahan kehamilan secara terang-terangan.
Unggahan tertawa itu tampaknya sudah dihapus. Namun, warganet diketahui ada yang sempat mengabadikannya.
Unggahan itu kemudian dibagikan di Twitter dan beragam komentar pedas pun membanjirinya.
Tissa Biani sebelumnya diketahui merupakan seorang selebritas yang memberikan dukungan tekait pengesahan RKUHP.
Dalam konten unggahannya di akun Instagram beberapa waktu lalu, dia mendukung pemerintah terkait pengesahan RKUHP itu.
Tissa Biani juga menyematkan tagar #DukungKUHPbuatanIndonesia. Belakangan, unggahan itu juga diketahui menghilang. (jlo/jpnn)
Video viral hari ini: