Jenderal Bintang 1 Terduga Penembak Mati 6 Kucing di Sesko TNI Terancam 6 Bulan Penjara
BANDUNG, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merespons cepat kasus penembakan enam ekor kucing di sekitar Markas Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jalan Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Pelaku penembakan adalah jenderal bintang 1, Brigjen TNI NA yang bertugas di Sesko TNI Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku Brigjen TNI NA dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Penerapan undang-undang ini dilakukan setelah Pangliman TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Sesko TNI Bandung mengusut kasus penembakan enam ekor kucing yang ditemukan oleh admin akun Instagram, @rumahsinggahclow.
Pusat Penerangan (Puspen) TNI dalam pers rilis, Kamis (18/8/2022) menyebutkan, pelaku penembakan kucing-kucing tersebut adalah Brigjen TNI NA.
Menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an, tulis Kapuspen TNI Prantara Santosa.
Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini (menembak kucing) dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.
Diberitakan sebelumnya, kasus enam ekor kucing ditembak mati itu viral di media sosial setelah sebuah video diunggah oleh @rumahsinggahclow. Unggahan itu mengundang kegeraman para netizen.
Mereka mengecam tindakan biadab pelaku. Bismillah Ya Allah ketangkep pelaku nya segera !!! Kebiadab an manusia mengalahkan binatang (ikon menangis), tulis @meisya_siregar.
Buka ig liat ini nyesek banget ati..ya allah (ikon menangis) adili seadil2nya buat orang2 yang nembak kucing2 ga berdosa ini (ikon menengadahkan tangan), tulis @fitria9262.
Sedangkan netizen @amelia.pku1222021 menulis komentar, Kawal sampai penjara dan jgn mau damai secara kekeluargaan krn bukan keluarga.
@parlia_ela berkomentar, Sangat sangat sedih kalo benar TNI melakukannya (ikon sedih).