Inilah Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025, Lengkap dengan VoA dan e Visa

Inilah Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025, Lengkap dengan VoA dan e Visa

Ekonomi | belu.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 19:39
share

JAKARTA, iNewsBelu.id - Daftar negara bebas visa untuk pengguna paspor Indonesia ini wajib disimpan sebagai rujukan bagi yang gemar melancong. Berdasarkan data terbaru 2025, sebanyak 46 negara menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Negara-negara Asia Tenggara secara otomatis masuk daftar terkait perjanjian antara anggota ASEAN. Selain itu, sebagian negara lainnya juga telah menerapkan bebas visa atau setidaknya visa on arrival (VoA), seperti Jepang, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Tajikistan, Uzbekistan.

Di Asia Timur, Jepang menerapkan bebas visa dan Korea Selatan (Korsel) menerapkan bebas visa secara terbatas untuk paspor Indonesia. China belum memberlakukannya.

Mengutip VisaIndex, sebanyak 46 negara memberikan bebas visa bagi pelancong Indonesia. 

Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
1. Albania
2. Angola
3. Barbados
4. Belarusia
5. Bermuda
6. Brasil
7. Brunei Darussalam
8. Kamboja
9. Cile
10. Kolombia
11. Kepulauan Cook
12. Dominika
13. Ekuador
14. Fiji
15. Gambia
16. Guyana
17. Haiti
18. Hong Kong
19. Iran
20. Jepang
21. Kazakhstan
22. Kiribati
23. Laos
24. Makau
25. Malaysia
26. Mali
27. Mikronesia
28. Maroko
29. Myanmar
30. Namibia
31. Peru
32. Filipina
33. Rwanda
34. Saint Kitts and Nevis
35. Serbia
36. Singapura
37. St Vincent and Grenadies
38. Suriname
39. Tajikistan
40. Thailand
41. Timor Leste
42. Tunisia
43. Turki
44. Uzbekistan
45. Venezuela
46. Vietnam.

Sementara itu lama izin tinggal di setiap negara berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing. 

Hal penting lainnya, setiap negara bisa saja mengubah kebijakan bebas visa untuk paspor Indonesia, termasuk ada penambahan dari negara lain. Oleh karena itu jumlah negara bebas visa untuk paspor Indonesia sangat dinamis.

Selain itu ada negara lain yang menerapkan VoA untuk paspor Indonesia. Ini berguna bagi pelancong yang melakukan kunjungan mendadak ke negara-negara tersebut.

Negara Memberlakukan VoA untuk Paspor Indonesia
1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Bangladesh
4. Bolivia
5. Burundi
6. Cape Verde
7. Komoro
8. Djibouti
9. Ethiopia
10. Guinea-Bissau
11. Yordania
12. Kirgistan
13. Madagaskar
14. Malawi
15. Maladewa
16. Kepulauan Marshall
17. Mauritania
18. Mauritus 
19. Mozambiq
20. Nepal
21. Nikaragua
22. Niue
23. Oman
24. Palau
25. Qatar
26. Samoa
27. Seychelles
28. Sierra Leone
29. Sri Lanka
30. Tanzania
31. Tuvalu
32. Zimbabwe

 

Pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) di dua negara, yakni Kenya dan Pakistan. 

eTA merupakan dokumen perjalanan digital yang wajib dimiliki pelancong yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu. Visa ini bisa didapat secara online sebelum melakukan perjalanan.

Pemegang paspor Indonesia berhak memperoleh Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) sebelum mengunjungi 2 negara berikut. eTA adalah dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi pelancong yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu dan dapat diperoleh secara daring sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu ada 36 negara yang mengharuskan pemegang paspor Indonesia untuk mengajukan visa elektronik (eVisa) sebelum perjalanan. eVisa merupakan visa digital yang bisa diperoleh secara online, yakni: 


1. Antigua and Barbuda
2. Australia
3. Bahama
4. Bahrain
5. Benin
6. Bhutan
7. Botswana
8. Burkina Faso
9. Kamerun
10. Republik Demokratik Kongo
11. Pantai Gading
12. El Salvador
13. Guinea Khatulistiwa
14. Gabon
15. Georgia
16. Guinea
17. India
18. Irak
19. Lesotho
20. Libya
21. Moldova
22. Mongolia
23. Montserrat
24. Nigeria
25. Papua Nugini
26. Rusia
27. Sao Tome and Principe
28. Afrika Selatan
29. Korea Selatan
30. Sudan Selatan
31. St Helena
32. Suriah
33. Togo
34. Uganda
35. Uni Emirat Arab 
36. Zambia.

Topik Menarik