Hasto Kristiyanto Dikawal 12 Pengacara Jalani Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini
JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa 21 Januari 2025. Gugatan ini terkait Hasto yang keberatan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya sudah siap melawan KPK dalam praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang," kata Ronny melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (21/1/2025).
Ronny tidak menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk memimpin belasan pengacara tersebut.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," ujarnya.
"Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan digelar pada hari ini, Selasa 21 Januari 2025.