Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Rinciannya

Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Rinciannya

Berita Utama | inews | Selasa, 21 Januari 2025 - 11:33
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui pagar laut di Tangerang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Total terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut yang punya sertifikat HGB.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak suspek tersebut, jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

 

Dia memerinci, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sisanya atas nama perorangan.

Selain itu, kata dia, terdapat Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI yaitu ada di Desa Kohot," kata dia.

Nusron menjelaskan sertifikat HGB maupun hak milik tersebut telah terbit sejak tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih jauh kondisi atau posisi garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berupa daratan atau sudah menjadi kawasan perairan.

"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," ucap Nusron.

Topik Menarik