RDP dengan Komisi II DPR, Wamendagri Bima Arya: Pilkada Serentak Telah Digelar di 545 Daerah
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kemendagri menyampaikan laporan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di hadapan Komisi II DPR RI. Kemendagri menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak telah digelar di 545 daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Wamendagri Bima Arya mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota.
"Ada sebanyak 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Rinciannya, 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Kemudian, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, dan 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota," kata Bima pada Selasa (3/12/2024).
Bima menuturkan, Pilkada Serentak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Dia melanjutkan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.
"Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah," tuturnya.
Menurut Bima, Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa, yang terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.
Adapun pendanaan Pilkada Serentak 2024, lanjut dia, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023.
Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024.
"Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ucapnya.