Presiden Prabowo Ubah Sistem Haji, Selly Gantina Tekankan Perubahan Undang-Undang

Presiden Prabowo Ubah Sistem Haji, Selly Gantina Tekankan Perubahan Undang-Undang

Terkini | bekasi.inews.id | Rabu, 13 November 2024 - 21:30
share

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Keinginan pemerintah mengubah sistem haji di masa mendatang harus diikuti aturan yang berlaku. Karenanya revisi undang-undang tentang pelaksanaan dan biaya haji diperlukan untuk menguatkan perubahan sistem ini. 

Kapoksi VIII PDIP DPR RI, Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang diberlakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. 

“Bila dahulu kerja samanya antar pemerintah (goverment to goverment), namun kini perubahannya menjadi bisnis (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” ujar Selly dalam siaran persnya, Rabu (13/11/2024).

Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelah keluar Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senafas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.

Di sisi lain dalam aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang komitmen Pemerintah Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektar dengan konsesi selama 100 tahun.

“Ini mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya. 

Selain itu, aturan ini memperkuat landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji dan terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum dan menyamakan paradigma haji di Arab dan Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.

“Kami di Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang ada saat ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan fasilitas untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas dalam Prolegnas, agar pelayanan haji yang lebih berkualitas segera bisa terwujud,” tutur Selly.

Permasalahan penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun banyak menuai kritik dari masyarakat kepada pemerintah yang berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji. 

Dalam prosesnya banyak perbaikan yang direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan ibadah haji semakin baik ke depannya terutama soal transparansi anggaran dan kuota haji.
 
Selain itu, mantan Wakil Bupati Cirebon ini menekankan bahwa ada harapan besar dari masyarakat untuk tata kelola haji yang lebih baik, baik itu kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Ia menyampaikan pentingnya perubahan regulasi untuk memberikan BPH dan BPKH landasan yang lebih kuat dalam pengelolaan dana serta peningkatan fasilitas layanan, demi memenuhi harapan, dan kenyamanan jemaah secara menyeluruh.

“Kita bicara tentang dana umat yang perlu dikelola dengan sangat amanah. Fraksi PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji tidak hanya memberi rasa aman, tapi juga memberi manfaat maksimal bagi jemaah,” terangnya.

Artinya, lanjut Selly, Fraksi PDIP berharap bahwa revisi kedua undang-undang ini menjadi titik awal perubahan dalam tata kelola haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki berbagai kendala di lapangan dan memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin serta memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah yang sedang menjalankan Ibadah di Tanah Suci. 

Topik Menarik