Data ICW Sebut Kejagung Lebih Banyak Usut Kasus Kerugian Negara, Ini Kata Sahroni

Data ICW Sebut Kejagung Lebih Banyak Usut Kasus Kerugian Negara, Ini Kata Sahroni

Terkini | bekasi.inews.id | Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:00
share

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem merespons positif data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam 'Peluncuran Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi Tahun 2023', pada  Senin, 14 Oktober 2024 kemarin. Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut uang pengganti hingga Rp82 triliun, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp675 miliar. 

Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2019-2024 ini mengatakan, tren pengembalian kerugian negara akan menjadi concern penegakan hukum ke depannya, ketimbang hukuman penjara yang tidak efektif bahkan memakan biaya.

“Pemaksimalan pengembalian kerugian negara telah menjadi concern Komisi III bersama para mitra kerja. Dan ke depannya, pendekatan ini akan semakin kita gencarkan. Karena terbukti bahwa menambal kerugian negara itu jauh lebih penting ketimbang sekadar penjara badan, yang cenderung tidak solutif, tidak efektif, dan sering memakan biaya besar,” kata Sahroni, Selasa (15/10/2024).

Karena itu, Sahroni mendorong para penegak hukum khususnya Kejagung, KPK, dan Polri, untuk memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara secara lebih maksimal.

“Terlebih untuk Kejagung, KPK, dan Polri, harus mulai menggeser paradigma penegakan hukumnya. Jadikan penjara badan sebagai opsi terakhir, kini yang menjadi prioritas utama adalah cara pengembalian kerugian negara yang ditimbulkannya. Bisa dengan memaksa pelaku membayar dengan jumlah besar melebihi nilai korupsinya, atau sebagainya," ujarnya.

"Intinya, jangan sampai kita biarkan uang negara terus-menerus menguap, dimaling, dan dibiarkan tidak kembali begitu saja. Kalau begitu terus, ujungnya yang rugi pasti masyarakat, karena anggaran itukan dasarnya ditujukan untuk kebermanfaatan masyarakat,” ujar Sahroni.

Sahroni tidak ingin anggaran negara yang sebagian besar berasal dari pajak, dikorupsi sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

“Misal saja ada proyek pengerjaan jalan untuk masyarakat. Kalau dikorupsi ya pasti pengerjaannya jadi jelek, cepat rusak. Yang begitu kan percuma kalau pelakunya cuma di penjara, masyarakatnya tetap rugi dapat jalanan rusak. Makanya, kita maksimalkan pengembalian kerugian negaranya, biar bisa kembali untuk manfaat masyarakat,” pungkas Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI itu.

Topik Menarik