Polda Riau Gerebek Gudang Ilegal Barang Bekas di Batam, Ini Temuannya
BATAM, iNewsBatam.id - Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan barang bekas ilegal di kawasan Tiban Indah, Batam,, Kepulauan Riau pada Selasa (5/11/2024).
Penggerebekan di Perumahan Culindo dan Kencana, RT 03/04 nomor 15-16, ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus yang terungkap beberapa hari sebelumnya di Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penangkapan dan penyitaan barang-barang bekas di sebuah rumah di Pekanbaru pada 2 November 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 169 bal barang bekas impor, termasuk sepatu dan pakaian. Salah satu tersangka, beserta seorang saksi berinisial DR, juga telah dimintai keterangan terkait asal-usul barang tersebut.
"Dari hasil interogasi, kami menemukan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Batam," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (6/11/2024).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Polda Riau langsung bergerak menuju Batam dan bekerja sama dengan Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan di Batam, polisi berhasil menemukan dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan barang bekas ilegal, serta 200 bal barang bekas tambahan yang siap dikirim.
Polisi juga menemukan satu unit truk yang diduga akan digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut menuju wilayah Sumatera.
Pemilik dan pengelola gudang, yang diketahui bernama Jumainia alias Ibu Kiki, kini berstatus buron dan masih dalam pencarian.
"Dia pemilik, penjual, sekaligus pengimpor barang dari luar negeri," kata Nasriadi.
Barang bukti yang disita termasuk satu unit truk dan 200 bal barang bekas, yang akan dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga meminta dukungan masyarakat untuk melacak keberadaan tersangka Jumainia.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa dugaan sementara menunjukkan bahwa barang-barang bekas ini didatangkan dari luar negeri melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus di Batam. Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan barang-barang ilegal ini sebagai barang pindahan.
Hingga saat ini, total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp500 juta. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.
Penyidik juga masih mendalami asal negara barang-barang tersebut, yang kemungkinan besar berasal dari Singapura, Malaysia, atau negara lainnya.