Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Terkini | banten.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 18:40
share

BANTEN, iNewsBanten - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial US (48) yang diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan, “Kami berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku US berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.”

 

Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Uang palsu tersebut disimpan dalam peti dan digunakan oleh pelaku untuk menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang dan menarik uang lama milik orang tua.

“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendatangi lokasi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, dan menemukan uang palsu berupa mata uang rupiah dan mata uang asing Yuan China. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dian.

 

Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Ia juga mengklaim dapat menarik uang lama atau uang amanah yang disimpan dalam peti, namun dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

" Kami mengamankan barang bukti yang pecah diamankan, 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp260.000.000, 300 lembar uang palsu Yuan China pecahan 1 Yuan, Uang tunai asli pecahan Rp100.000, senilai Rp23.700.000, 3 lembar kain putih/mori, dan 1 buah peti kayu dengan gembok besi," Tambahnya. 

 

Pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika mengetahui informasi serupa,” tutup Dian.

Topik Menarik